Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan : landasan utama praktik akuntansi pemerintahan daerah di Indonesia
17 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 101, Hlm. 26-29, Agustus 2005
Sejalan dengan amanat pasal 32 Undang-undang No. 17 tentang Keuangan Negara, pada tanggal 16 Juli 2005, Standar Akuntansi Pemerintahan telah diluncurkan melalui peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah pada tanggal 13 Juni 2005. Penyusunan SAP ini dilakukan melalui suatu proses yang sistematis, panjang dan berkesinambungan oleh Komite Standar Akuntansi (KSAP) yang dibentuk melalui Kepres No. 2 tahun 2005. 2005_ART_PP_PEME08_74a.pdf
Penerapan basis akuntansi akrual pada laporan keuangan pemerintah daerah
01 Februari 2007 / Majalah Pemeriksa, No. 107, Hlm. 47-52, Februari 2007
Bukan hal yang mudah untuk menerapkan basis akuntansi akrual pada sistem akuntansi pemerintah daerah. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) nomer 1 menyatakan mengenai basis akuntansi bahwa entitas pelaporan diperkenakan untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keungan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapat, belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana. Walaupun selanjutnya dinyatakan juga bahwa entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. Hal ini meninjukan bahwa tidak mudah menerapkan basis akrual untuk akunsi pemerintah di Indonesia yang terbiasa menggunakan basis kas, bahkan dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Pemerintahan sekalipun 2015_ART_PP_PEME_Okta107_02.pdf